• Skip to main content

Desa Dagan

Bobotsari-Purbalingga

  • Kabar
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi Misi
    • Wilayah
    • Sejarah
  • Lembaga
    • BPD
    • PKK
    • LPMD
    • RT RW
  • Peraturan
    • Perdes
    • Perkades
    • Keputusan Kades
  • PPID
  • Data
    • Penduduk
    • Pembangunan
  • Kontak

Tentang Kami

Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

Pemerintah desa Dagan, kecamatan Bobotsari, kabupaten Purbalingga

Hj. Sukarni

Hj. Sukarni, S.Sos.

Kepala Desa

    Tomo S

    Tomo Sugihantoro

    Kaur Keuangan

      Wahyu P

      Wahyu Prio A, S.Pd.

      Kaur Perencanaan

        Catur Teguh

        Catur Teguh P, S.Sos.

        Kasi Kesra

          Nurhadi

          Nurhadi, S.A.P.

          Kasi Pelayanan

            Teguh W

            Teguh Waluyo

            Kasi Pemerintahan

              Suparjo

              Suparjo

              Kadus II

                Kusniyati

                Kusniati

                Kadus III

                  Sukman Ibrahim

                  Sukman Ibrahim

                  Kadus V


                    Tugas Pokok dan Fungsi

                    The Genesis block pattern library has everything you need to design beautiful block-powered websites with just a few clicks. Go Pro to get our entire collection!

                    Kepala Desa

                    Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas utama Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengelola keuangan/aset desa, serta menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

                    Selengkapnya ➝


                    Sekdes

                    Sekretaris Desa (Sekdes) bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan urusan tata usaha, umum, keuangan, serta perencanaan dan pelaporan. Sebagai pimpinan Sekretariat Desa, Sekdes bertanggung jawab atas surat-menyurat, arsip, inventarisasi aset, penyusunan APBDesa, hingga pelayanan administratif kepada masyarakat dan perangkat desa lainnya

                    Selengkapnya ➝


                    Kaur Keuangan

                    Kaur Keuangan (Bendahara Desa) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam pengelolaan administrasi keuangan, meliputi fungsi kebendaharaan, pencatatan pendapatan dan pengeluaran, verifikasi dokumen, serta menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes. Kaur Keuangan wajib mencatat setiap transaksi ke Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank, dan Buku Pajak, serta menginput data ke aplikasi Siskeudes

                    Selengkapnya ➝


                    Kaur Pemerintahan

                    Kaur (Kepala Urusan) Pemerintahan—sering kali dirujuk dalam fungsi operasional sebagai bagian dari Kaur Umum/Tata Usaha atau berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan—bertugas membantu Sekretaris Desa dalam administrasi, pelayanan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan,. Kaur bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa

                    Selengkapnya ➝


                    Kaur Perencanaan

                    Tugas pokok Kaur Perencanaan, berdasarkan aturan teknis seperti Permendagri No. 84 Tahun 2015 yang menjabarkan UU Desa, adalah membantu Sekretaris Desa dalam administrasi perencanaan. Ini mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), serta monitoring program

                    Selengkapnya ➝


                    Kasi Kesra

                    Kasi Kesra (Kesejahteraan) menurut regulasi desa adalah unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam pembangunan sarana prasarana, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan sosial budaya masyarakat. Tugas utamanya meliputi pengelolaan data kemiskinan, pendidikan, kesehatan, memfasilitasi kegiatan sosial-keagamaan, serta memelihara sarana umum desa.

                    Selengkapnya ➝


                    Kasi Pelayanan

                    Kasi Pelayanan (Kepala Seksi Pelayanan) menurut peraturan perundang-undangan desa (Permendagri No. 84 Tahun 2015) bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis operasional di bidang pemberdayaan masyarakat, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Kasi Pelayanan berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat, pelayanan administrasi umum, serta penyuluhan

                    Selengkapnya ➝


                    Kadus

                    Kepala Dusun (Kadus) menurut Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 84 Tahun 2015) adalah unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun, mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

                    Selengkapnya ➝

                    • Alamat
                    • Redaksi
                    • Hubungi Kami

                    Copyright © 2026 · Pro Desa on Genesis Framework · WordPress · Catat masuk