Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
Pemerintah desa Dagan, kecamatan Bobotsari, kabupaten Purbalingga

Hj. Sukarni, S.Sos.
Kepala Desa

Tomo Sugihantoro
Kaur Keuangan

Wahyu Prio A, S.Pd.
Kaur Perencanaan

Catur Teguh P, S.Sos.
Kasi Kesra

Nurhadi, S.A.P.
Kasi Pelayanan

Teguh Waluyo
Kasi Pemerintahan

Suparjo
Kadus II

Kusniati
Kadus III

Sukman Ibrahim
Kadus V
Tugas Pokok dan Fungsi
The Genesis block pattern library has everything you need to design beautiful block-powered websites with just a few clicks. Go Pro to get our entire collection!
Kepala Desa
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas utama Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengelola keuangan/aset desa, serta menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sekdes
Sekretaris Desa (Sekdes) bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan urusan tata usaha, umum, keuangan, serta perencanaan dan pelaporan. Sebagai pimpinan Sekretariat Desa, Sekdes bertanggung jawab atas surat-menyurat, arsip, inventarisasi aset, penyusunan APBDesa, hingga pelayanan administratif kepada masyarakat dan perangkat desa lainnya
Kaur Keuangan
Kaur Keuangan (Bendahara Desa) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam pengelolaan administrasi keuangan, meliputi fungsi kebendaharaan, pencatatan pendapatan dan pengeluaran, verifikasi dokumen, serta menyusun laporan pertanggungjawaban APBDes. Kaur Keuangan wajib mencatat setiap transaksi ke Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank, dan Buku Pajak, serta menginput data ke aplikasi Siskeudes
Kaur Pemerintahan
Kaur (Kepala Urusan) Pemerintahan—sering kali dirujuk dalam fungsi operasional sebagai bagian dari Kaur Umum/Tata Usaha atau berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan—bertugas membantu Sekretaris Desa dalam administrasi, pelayanan, dan pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan,. Kaur bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa
Kaur Perencanaan
Tugas pokok Kaur Perencanaan, berdasarkan aturan teknis seperti Permendagri No. 84 Tahun 2015 yang menjabarkan UU Desa, adalah membantu Sekretaris Desa dalam administrasi perencanaan. Ini mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), serta monitoring program
Kasi Kesra
Kasi Kesra (Kesejahteraan) menurut regulasi desa adalah unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam pembangunan sarana prasarana, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan sosial budaya masyarakat. Tugas utamanya meliputi pengelolaan data kemiskinan, pendidikan, kesehatan, memfasilitasi kegiatan sosial-keagamaan, serta memelihara sarana umum desa.
Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan (Kepala Seksi Pelayanan) menurut peraturan perundang-undangan desa (Permendagri No. 84 Tahun 2015) bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis operasional di bidang pemberdayaan masyarakat, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Kasi Pelayanan berperan dalam peningkatan partisipasi masyarakat, pelayanan administrasi umum, serta penyuluhan
Kadus
Kepala Dusun (Kadus) menurut Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 84 Tahun 2015) adalah unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun, mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.